Berindo24jam - Polisi menangkap dua pria di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Raya Cikaret, Cibinong. Pelaku berinisial MHS dan RD asal Lampung ini ditangkap di kontrakannya di daerah Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor pada 1 November 2022.
Kapolres Bogor AKPB Iman Imanuddin mengatakan kedua maling motor ini mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 14 kali, sebelum akhirnya tertangkap polisi.
"Selama sebulan, dari awal Oktober sudah sebanyak 14 kali mencuri motor," kata Iman, Kamis (3/11/2022).Link Game Poker Dan DominoQQ >> Negaraqq
Aksi pencurian dilakukan kedua pelaku di wilayah Kabupaten Bogor. MHS dan RD mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun halaman rumah.
"Tersangka ini lebih banyak beraksi di seputar kawasan Cibinong," ucap Iman.Link Slotgame >> Slotmickey.info
Motor-motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang pria yang yang menjadi penadah berinisial, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Satu motornya dijual seharga Rp2 hingga Rp2,5 juta.
"Uang hasil penjualan motor curian itu dibagi dua," ucap Iman.Baca Berita Lainnya Di Link >> Berindo24jam.blogspot.com
Terkait kasus ini, Iman pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengamanan saat memarkirkan sepeda motor, terutama saat berada di rumah.
"Agar mengunci sepeda motor dengan kunci ganda, bila perlu pasang alarm. Hal ini untuk mencegah terjadinya aksi curanmor," pungkasnya.Baca Berita Lainnya Di Link >> Berindo24jam.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar